Koreksi Pasal 13
UU Nomor 14 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Pemerintah melakukan perbaikan atas kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
