Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 14 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian, dengan beberapa temuan yang menjadi pengecualian sebagai berikut: a. terdapat ketidakpastian nilai Penyertaan Modal Negara sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Nomor 8 pada Laporan Keuangan PT PLN (Persero) Tahun 2015; b. Pemerintah MENETAPKAN harga jual eceran minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap; c. penatausahaan Piutang PNBP pada beberapa K/L tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan terdapat Piutang yang nilainya tidak sesuai hasil konfirmasi dengan wajib bayar; d. pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan Persediaan pada beberapa K/L kurang memadai dan terdapat penyerahan Persediaan kepada masyarakat yang belum jelas statusnya; e. terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik Saldo Anggaran Lebih yang tidak akurat; dan f. koreksi yang mempengaruhi Ekuitas dan Transaksi Antar Entitas tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Koreksi Anda