Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendanai program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dialokasikan Dana Bergulir sebesar Rp9.227.931.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah). (2) Dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk alokasi kurang bayar FLPP tahun 2014 dan tahun 2015 sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda