Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset tanah Otorita Asahan yang saat ini digunakan oleh PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero) dialihkan menjadi penambahan PMN pada PT INDONESIA Asahan Aluminium (Persero). (2) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda