Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah/Lembaga asing dan MENETAPKAN Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan. (2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Koreksi Anda