Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp700.429.358.644.000,00 (tujuh ratus triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Transfer Umum; dan b. Dana Transfer Khusus.
Koreksi Anda