Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 14 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp2.031.792.660.000,00 (dua triliun tiga puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda