Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 14 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Muna Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Muna yang terdiri atas cakupan wilayah: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kecamatan Sawerigadi; b. Kecamatan Barangka; c. Kecamatan Lawa; d. Kecamatan Wadaga; e. Kecamatan Tiworo Selatan; f. Kecamatan Maginti; g. Kecamatan Tiworo Tengah; h. Kecamatan Tiworo Utara; i. Kecamatan Tiworo Kepulauan; j. Kecamatan Kusambi; dan k. Kecamatan Napano Kusambi. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda