Koreksi Pasal 19
UU Nomor 14 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MUNA BARAT DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Muna Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Muna Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
