Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 14 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi. (2) Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda