Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 13 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama oleh DPR dan PRESIDEN disampaikan oleh pimpinan DPR kepada PRESIDEN untuk disahkan menjadi UNDANG-UNDANG. (1a) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama oleh DPR dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut. (1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dan wakil dari Pemerintah yang membahas Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut. (2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. 9. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda