Koreksi Pasal 26
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
(2) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
