Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan. (2) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda