Koreksi Pasal 23
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan.
(2) Hasil dari pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional INDONESIA dan bibliografi daerah.
Koreksi Anda
