Koreksi Pasal 21
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diterima.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menginventarisasi hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
