Koreksi Pasal 16
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
Kepala Perpustakaan Nasional dan kepala Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab terhadap pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Koreksi Anda
