Koreksi Pasal 15
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melakukan pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, dan pengawasan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan hak kekayaan intelektual setiap karya.
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
