Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara: a. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan; b. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan c. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan. (2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda