Koreksi Pasal 13
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat melalui:
a. penyerahan langsung; atau
b. pengiriman.
(2) Dalam hal pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam melalui pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
