Koreksi Pasal 4
UU Nomor 13 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
(2) Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya Cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
(3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
(4) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Koreksi Anda
