Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana kereta api yang dioperasikan wajib mempunyai keandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan. (2) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap setiap prasarana dan sarana kereta api dilakukan pemeriksaan dan pengujian. (3) Syarat keselamatan dan tata cara pemeriksaan serta pengujian diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda