Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan perkeretaapian diarahkan untuk meningkatkan peranserta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu. (2) Ketentuan mengenai pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda