Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 13 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang PERKERETAAPIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran