Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan: a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya; b. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga; c. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga; d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung; e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.
Koreksi Anda