Koreksi Pasal 86
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;
b. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;
c. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;
d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;
e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan
f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.
Koreksi Anda
