Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2) Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan: a. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku; b. menyosialisasikan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (3) Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan: a. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah; b. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban; c. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban; d. memberikan pertolongan darurat kepada Korban; e. membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan f. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.
Koreksi Anda