Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Keluarga Korban meliputi: a. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana; b. hak atas kerahasiaan identitas; c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan; d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; e. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan; f. hak mendapatkan penguatan psikologis; g. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan h. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas: a. fasilitas pendidikan; b. layanan dan jaminan kesehatan; dan c. jaminan sosial. (3) Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
Koreksi Anda