Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi: a. Rehabilitasi medis; b. Rehabilitasi mental dan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan e. reintegrasi sosial. (2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi: a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik; b. penguatan psikologis; c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan; d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban; e. pendampingan hukum; f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas; g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman; h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual; i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban; j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban; k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik. (3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi: a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan; b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban; c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi; d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban; e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu; f. pemberdayaan ekonomi; dan g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda