Koreksi Pasal 70
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi mental dan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan
e. reintegrasi sosial.
(2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
b. penguatan psikologis;
c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
e. pendampingan hukum;
f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
(3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian
tim terpadu;
f. pemberdayaan ekonomi; dan
g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
