Koreksi Pasal 69
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;
b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;
c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
g. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda
