Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi: a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; c. hak atas layanan hukum; d. hak atas penguatan psikologis; e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Koreksi Anda