Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Korban meliputi: a. hak atas Penanganan; b. hak atas Pelindungan; dan c. hak atas Pemulihan. (2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
Koreksi Anda