Koreksi Pasal 67
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Hak Korban meliputi:
a. hak atas Penanganan;
b. hak atas Pelindungan; dan
c. hak atas Pemulihan.
(2) Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
Koreksi Anda
