Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 63
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis hakim wajib mempertimbangkan Pemulihan Korban dalam putusan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
Majelis hakim wajib mempertimbangkan Pemulihan Korban dalam putusan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran