Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik berwenang membuat suatu data dan/atau sistem elektronik yang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan. (2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat.
Koreksi Anda