Koreksi Pasal 53
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan di ruang pelayanan khusus di kepolisian.
(2) Dalam hal tertentu, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di UPTD PPA atau tempat lain.
Koreksi Anda
