Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/atau Korban. (2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten; b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban; c. jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban. (3) Pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan tempat perkara diperiksa atau di tempat lain dengan memperhatikan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban. (4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda