Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan: a. berita acara pemeriksaan Saksi; b. berita acara perekaman elektronik; dan c. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Koreksi Anda