Koreksi Pasal 50
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
a. berita acara pemeriksaan Saksi;
b. berita acara perekaman elektronik; dan
c. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
Koreksi Anda
