Koreksi Pasal 48
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Saksi dan/atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:
a. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji;
b. pemeriksaan melalui perekaman elektronik;
dan/atau
c. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
(2) Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan.
Koreksi Anda
