Koreksi Pasal 43
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepolisian wajib mengajukan permintaan Pelindungan kepada LPSK.
(2) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
