Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali.
Koreksi Anda
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran