Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali.
Koreksi Anda