Koreksi Pasal 30
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda
