Koreksi Pasal 26
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2) Pendamping Korban meliputi:
a. petugas LPSK;
b. petugas UPTD PPA;
c. tenaga kesehatan;
d. psikolog;
e. pekerja sosial;
f. tenaga kesejahteraan sosial;
g. psikiater;
h. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
i. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
j. Pendamping lain.
(3) Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan
b. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4) Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.
Koreksi Anda
