Koreksi Pasal 24
UU Nomor 12 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Teks Saat Ini
(1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
(2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
(3) Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. rekam medis;
c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
d. hasil pemeriksaan rekening bank.
Koreksi Anda
