Koreksi Pasal 40
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya;
b. proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;
dan/atau
c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
1. pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2019;
2. pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran dengan mempertimbangkan sasaran program prioritas nasional yang tetap harus tercapai;
3. pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai;
4. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/atau
5. penambahan utang yang berasal dari penarikan pinjaman dan/atau penerbitan SBN.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah- langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2019.
Koreksi Anda
