Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2018 yang telah: a. dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara; dan b. tercatat pada laporan posisi BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat saham milik negara tersebut, dengan menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Pelaksanaan PMN pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda