Koreksi Pasal 32
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja sama pembangunan internasional, dana kerja sama pembangunan internasional ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
