Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kerja sama pembangunan internasional, dana kerja sama pembangunan internasional ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda