Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing dan MENETAPKAN pemerintah/lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya. (2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Koreksi Anda