Koreksi Pasal 14
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp22.179.943.308.000,00 (dua puluh dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.979.943.308.000,00 (dua puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.357.471.654.000,00 (delapan triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang dibagi masing-masing untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp5.850.230.158.000,00 (lima triliun delapan ratus lima puluh miliar dua ratus tiga puluh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah); dan
2. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.507.241.496.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8.357.471.654.000,00 (delapan triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah); dan
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4.265.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua sebesar Rp2.824.446.537.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh empat miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan
2. Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.440.553.463.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar lima ratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda
