Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah). (2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja. (3) DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Koreksi Anda