Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp724.592.590.224.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Transfer Umum; dan b. Dana Transfer Khusus.
Koreksi Anda