Koreksi Pasal 7
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Koreksi Anda
