Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Juli 2016.
Koreksi Anda