Koreksi Pasal 40
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Juli 2016.
Koreksi Anda
