Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp705.458.939.888.000,00 (tujuh ratus lima triliun empat ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Transfer Umum; dan b. Dana Transfer Khusus. 9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda